PENGADILAN AGAMA SUMBAWA BESAR
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PENGADILAN AGAMA SUMBAWABESAR
MEMUTUSKAN DAN MENYELESAIKAN PERKARA :
A. PERKAWINAN, yang meliputi :
- Izin beristri lebih dari seorang (POLIGAMI)
- Izin melangsungkan perkawianan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun,dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
- Despensasi Kawin;
- Pencegahan Perkawinan;
- Penolakan Perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
- Pembatalan Pernikahan;
- Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
- Perceraian karena Talak;
- Gugatan Perceraian;
- Penyelsaian Harta Bersama;
- Penguasaan Anak-anak;
- Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnyabertanggung jawab tidak mematuhinya;
- Penentuan kewajiban memberi penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suati kewajiban bagi bekas istri;
- Putusan tentang sah tidaknya serang anak;
- Putusan tentang pencabutan kekuasanan orang tua;
- Pencabutan kekuasan Wali;
- Penunjukan orang lain sebgai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasan seorang wali di cabut;
- penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal oleh kedua orang tuanya;
- Pembebanan Kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
- Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum islam;
- putusan tentang hal penolakan pemberian keterangaan untuk melakukan perkawinan campuran;
- Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain;
B. WARIS;
C. WASIAT;
D. HIBAH;
E. WAKAF;
F. ZAKAT;
G. INFAQ;
H. SHADAQAH; dan
I. EKONOMI SYARIAH, yang meliputi
- Bank Syariah;
- Lembaga keuangan mikro Syariah;
- Asuransi Syariah;
- Reasuransi Syariah;
- Reksan Dana Syariah;;
- Obligasi Syariah dan Surat Berharga Berjangka Menengah Syariah;
- Sekuritas Syariah;
- Pembiayaan Syariah;
- Pegadaian Syariah;
- Dana Pensiun Lembaga keuangan Syariah; dan
- Bisnis Syariah;
Untuk melaksanakan tugas-tugas pokok, Pengadilan Agama Sumbawa Besar mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama di wilayah hukum masing-masing; (vide: Pasal 49 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006);
b. Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, dan seluruh jajarannya; (vide : Pasal 53 ayat (1) Undang -Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006); serta terhadap pelaksanaan administrasi umum; (vide: Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang;
c. Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006);
d. Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya, dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan dan Bidang Umum);
e. Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
f. Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta lain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor: KMA/004/SK/II/1991.