HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN
1. | Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan; |
2. | Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi; |
3. | Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan; |
4. | Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan; |