
HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN
| 1. | Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan; |
| 2. | Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi; |
| 3. | Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan; |
| 4. | Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan; |

