LOGO WEB3

Written by Super User on . Hits: 1327

HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN

 1. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
 2. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
 3. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
 4. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

Hubungi Kami

Pengadilan Sumbawa Besar

Jl. Bungur No. 4B Kel. Lempeh

Telp: 0371-21866
Fax: 0371-21024

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Sumbawa Besar @2022