Cara Pembayaran Biaya Perkara
- Prosedur Pembayaran Biaya Perkara
Setelah Semua Persyaratan telah terpenuhi, pengguna layanan menyerahkan persyaratan yaitu surat gugatan/permohonan ke loket penaksir panjar (Kasir) untuk mendapatkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
Pembayaran biaya perkara dapat dilakukan di mesin EDC/QRIS yang telah tersedia di Pengadilan Agama Sumbawa Besar atau melakukan pembayaran langsung melalui ATM terdekat atau melakukan pembayaran langsung melalui Bank BRI. Bukti Pembayaran diserahkan kembali ke kasir, bukti slip pembayaran beserta SKUM akan di beri tanda LUNAS. Selanjutnya berkas persyaratan akan diberikan ke Loket Pendaftaran Perkara. Proses pembayaran selesai.
- Ketentuan-Ketentuan Lainnya
Apabila terdapat sisa dari panjar biaya perkara maka akan dikembalikan dan jika kurang akan dikenakan biaya tambahan. Kekurangan panjar biaya perkara jika tidak dibayar setelah ada teguran dari pengadilan, perkara akan dicoret dari register perkara.
Sisa panjar tidak diambil dalam waktu 180 hari (6 bulan) sejak diberitahukan, akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Catatan:
- Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).
- Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
- Bagi pengguna layanan yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).