Website ini adalah portal resmi milik Pengadilan Agama Sumbawa Besar yang berisikan informasi dan berita kegiatan seputar Pengadilan Agama Sumbawa Besar
PROGRAM PRIORITAS BADILAG TAHUN 2025
Untuk Menunjang Pelayanan yang Transparan, Mudah, Cepat, dan Modern, Pengadilan Agama Sumbawa Besar menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan Mandiri.
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Pengadilan Agama Sumbawa Besar telah melaksanakan Zona Integritas sejak tahun 2017 Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan ditahun 2020 PA Sumbawa Besar mencanangkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Home > Layanan Hukum || Prosedur & Bantuan Hukum > Layanan Perkara Prodeo > Rincian Biaya Prodeo
Written by Super User on . Hits: 2005
Rincian Biaya Prodeo
Rincian biaya prodeo yang dibebankan ke negara
Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama, Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
Biaya Pemanggilan para pihak
Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
Biaya Sita Jaminan
Biaya Pemeriksaan Setempat
Biaya Saksi/Saksi Ahli
Biaya Eksekusi
Biaya Meterai
Biaya Alat Tulis Kantor
Biaya Penggandaan/Photo copy
Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
Biaya pengiriman berkas.
Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.
Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo
Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (seperti prodeo murni).
Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan.
Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam DIPA.
Kasir kemudian membuat SKUM dan membukukan bantuan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di dalam Jurnal dan mempergunakannya sesuai kebutuhan selama proses perkara berlangsung.
Kasir harus terlebih dahulu menyisihkan biaya redaksi dan meterai dari alokasi biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat)
Dalam hal ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah habis sementara perkara masih memerlukan proses lebih lanjut, maka proses selanjutnya dilaksanakan secara prodeo murni.
Dalam hal terdapat sisa anggaran perkara prodeo sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa tersebut dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Bendahara Pengeluaran).
Apabila permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.