LOGO WEB3

Written by Super User on . Hits: 965

 

PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI
PENGADILAN AGAMA SUMBAWA BESAR KELAS IB

A. Umum

  1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:

a.      Prosedur Biasa  dan

b.      Prosedur Khusus.

  1. Prosedur Biasa digunakan dalam hal:

a.      Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

b.      Informasi yang diminta bervolume besar;

c.      Informasi yang diminta belum tersedia  atau

d.   Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia  sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh Pejabat  Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

  1. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

a.      Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;

b.     Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah  tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);

c.      Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak)  dan/atau

d.  Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk  penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

  1. Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan  alasan untuk menolak pemberian informasi.
  2. Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan  permohonan.
  3. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru  dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh  Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.

B. Prosedur Biasa

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan  dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Pemohonan Model A dalam Lampiran III).
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
  3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
  4. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
  5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
  6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPI  menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan  Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V).
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID  meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk  mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk  mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga)  hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan  Tertulis PPID dalam Lampiran VI).
  8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana   dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
  9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin  melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
  10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi    tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda  Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII).
  11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy),  Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi  tersebut ke  email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
  12. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka  waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
  13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar. 
  14. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk  mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja
  15. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.

 C. Prosedur Khusus

Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut:

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format)  Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan  dalam Lampiran IV).
  3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja     terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya.
  4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID,  Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir  permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).
  5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi   kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.
  6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.

Sumber SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011

Mekanisme Pengajuan Keberatan Pelayanan Informasi

Syarat dan Prosedur Pengajuan

1.   Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

a.      Adanya penolakan atas permohonan informasi;

b.      Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;

c.      Tidak ditanggapinya permohonan informasi;

d.      Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

e.      Tidak dipenuhinya permohonan informasi;

f.        Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

g.      Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

2.   Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

 Sumber : SK KMA Nomor:  1-144/KMA/SK/1/2011 

Hubungi Kami

Pengadilan Sumbawa Besar

Jl. Bungur No. 4B Kel. Lempeh

Telp: 0371-21866
Fax: 0371-21024

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Sumbawa Besar @2022