Hak Atas Biaya Perkara Cuma-cuma
Ajukan Sebelum Pemeriksaan Pokok Perkara
Arah kebijaksanaan dari program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, disamping memberdayakan keberadaan dan kesamaan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, juga bertujuan untuk menggugah kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, yaitu melalui penggunaan hak yang disediakan oleh Negara dalam hal membela kepentingan hukumnya di depan Pengadilan.
Dalam rangka pemerataan pemberian dana bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, pada awal pelaksanaannya di tahun anggaran 1980/1981 sampai dengan 1993/1994 hanya disalurkan melalui Pengadilan Negeri sebagai lembaga satu-satunya dalam penyaluran dana bantuan hukum, maka sejak tahun anggaran 1994/1995 hingga sekarang, penyaluran dana bantuan hukum disamping melalui Pengadilan Negeri juga dilakukan melalui Lembaga Bantuan Hukum yang tersebar di wilayah hukum Pengadilan Negeri. Dengan demikian dana bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dapat disalurkan melalui :
- Dana Bantuan Hukum melalui Pengadilan Agama; atau
- Dana Bantuan Hukum yang disediakan di Lembaga Bantuan Hukum
Sebagaimana diketahui, bahwa penegakan hukum melalui lembaga peradilan tidak bersifat diskriminatif. Artinya setiap manusia, baik mampu atau tidak mampu secara sosial-ekonomi, berhak memperoleh pembelaan hukum di depan pengadilan. Untuk itu diharapkan sifat pembelaan secara cuma-cuma dalam perkara pidana dan perdata tidak dilihat dari aspek degradasi martabat atau harga diri seseorang, tetapi dilihat sebagai bentuk penghargaan terhadap hukum dan kemanusiaan yang semata-mata untuk meringankan beban (hukum) masyarakat tidak mampu.
Lembaga Bantuan Hukum atau Advokat sebagai pemberi bantuan (pembelaan) hukum dalam Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, diharapkan kesediaannya untuk senantiasa membela kepentingan hukum masyarakat tidak mampu, walaupun Mahkamah Agung RI cq. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum hanya menyediakan dana yang terbatas
PRODEO pada dasarnya berperkara secara cuma-cuma atau tanpa biaya. Biasanya, pengajuan prodeo ini diajukan oleh terdakwa yang tidak mampu membayar biaya perkara. Dalam hal ini, mereka tidak mempunyai kemampuan finansial yang tinggi namun ingin memperoleh keadilan.
Lantas bagaimana jika Anda menghadapi hal itu? Untuk itulah ada sejumlah saran yang bisa Anda tempuh saat akan mengajukan prodeo. Yakni jika Anda mendampingi pihak yang bersengketa bisa memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk berperkara secara cuma-cuma atau tanpa biaya.
DASAR PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana :
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBG) Pasal 237 HIR/273 RBG tentang : Barangsiapa yang hendak berperkara baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat, tetapi tidak mampu menanggung biayanya, dapat memperoleh izin untuk berperkara dengan cuma-cuma.
- Instruksi Menteri Kehakiman RI No. M 01-UM.08.10 Tahun 1996, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Lembaga Bantuan Hukum
- Instruksi Menteri Kehakiman RI No. M 03-UM.06.02 Tahun 1999, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara No. D.Um.08.10.10 tanggal 12 Mei 1998 tentang JUKLAK Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Golongan Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui LBH.
Dalam prakteknya, permohonan izin berperkara secara prodeo ini dimintakan melalui putusan sela, yang diajukan bersama gugatan atau jawab, sesuai ketentuan Pasal 238 HIR/Pasal 274 RBG. Permohonan berperkara secara cuma-cuma ini pada prinsipnya harus dimintakan sebelum pokok perkara diperiksa. Permintaan berperkara secara prodeo harus disertai surat keterangan tidak mampu. Keterangan tidak mampu itu berasal dari kepala kepolisian di tempat tinggal si peminta, yang menerangkan bahwa sesudah diperiksanya ternyata benar adanya, bahwa orang itu tidak mampu. Dalam praktek dewasa ini surat keterangan tidak mampu itu berasal dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan, dan diketahui oleh Camat.
Permohonan berperkara secara prodeo ini juga dapat diajukan untuk tingkat banding ataupun kasasi. Untuk itu harus diajukan permintaan, baik secara tertulis ataupun lisan kepada panitera pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan sebagai hakim pertama.