Pengadilan Agama Sumbawa Besar menjalin perpanjangan kerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumbawa melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Sumbawa Besar pada Jum'at, 19 Desember 2025.
Penandatanganan MoU ini merupakan tindaklanjut dari surat dari Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor: 3427/DJA/ HM1.1/XII/2025 tentang Tindak Lanjut Perjanjian Kerjasama BSI dan Badilag tanggal 08 Desember 2025 yang bertujuan bertujuan untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Agama Sumbawa Besar di bidang layanan perbankan syariah dan administrasi pengelolaan keuangan perkara maupun kerjasama dalam pengelolaan belanja pegawai . Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar beserta jajaran, serta pimpinan dan perwakilan dari BSI Cabang Sumbawa.


Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Diharapkan, melalui MoU ini, koordinasi dan dukungan layanan dari BSI Cabang Sumbawa dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Sementara itu, pimpinan BSI Cabang Sumbawa menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut dan menyatakan komitmen BSI untuk memberikan layanan terbaik sesuai prinsip perbankan syariah, guna mendukung kebutuhan operasional dan pelayanan di Pengadilan Agama Sumbawa Besar.

Kegiatan penandatanganan MoU berlangsung dengan tertib dan lancar, ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen kerja sama antara Pengadilan Agama Sumbawa Besar dan BSI Cabang Sumbawa.
