PEMERIKSAAN SETEMPAT OLEH PENGADILAN AGAMA SUMBAWA BESAR BERJALAN LANCAR
Sumbawa – Jum’at tanggal 17 Januari 2025 di Desa Sebasang Kec. Moyo Hulu Kab. Sumbawa, Pengadilan Agama Sumbawa Besar melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian perkara dengan nomor: 833/Pdt.G/2024/PA.Sub dengan jenis perkara yaitu Gugatan Harta Bersama yang sedang ditangani oleh pengadilan.
Ketua Majelis Hakim, M. Mirwan Rahmani, S.H.I., memimpin langsung jalannya pemeriksaan setempat ini, didampingi oleh 2 orang anggota majelis hakim serta 1 Panitera Pengganti, pihak penggugat, tergugat, dan saksi-saksi yang relevan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan fakta-fakta lapangan sesuai dengan dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyampaikan pentingnya pemeriksaan setempat untuk memberikan kejelasan dan objektivitas dalam memutus perkara. "Pemeriksaan ini kami lakukan guna memastikan kebenaran kondisi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen yang diajukan oleh para pihak, sehingga putusan yang diambil nanti adil dan berdasarkan fakta," ujar beliau.
Selama pemeriksaan berlangsung, pihak-pihak yang bersengketa diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terkait objek sengketa di hadapan majelis hakim. Petugas pengadilan juga mencatat dan mendokumentasikan kondisi lapangan secara detail untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam proses persidangan berikutnya.
Pemeriksaan setempat berlangsung kondusif dan seluruh pihak yang hadir mendukung jalannya pemeriksaan dengan tertib dan kooperatif.
Dengan selesainya pemeriksaan ini, diharapkan proses perkara dapat segera memasuki tahapan selanjutnya, yakni pembacaan putusan berdasarkan bukti-bukti yang telah terkumpul. Pengadilan Agama Sumbawa Besar terus berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang transparan dan berkeadilan bagi masyarakat.