Pengadilan Agama Sumbawa Besar
Sukses Laksanakan Eksekusi
Kamis, 11 November 2021, Pengadilan Agama Sumbawa Besar laksanakan Eksekusi sebuah bangunan rumah beserta tanah dan isinya yang terletak di Desa Alas Dalam Kecamatan Alas , Kabupaten Sumbawa Besar. Pelaksanaan Eksekusi tersebut dipimpin Oleh
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sumbawa Besar Muhammad Saleh, SH, MH., dan bertindak sebagai eksekutor kali ini adalah lalu Tahuid, S.HI (Jurusita Pengadilan Agama Sumbawa Besar) dan sebagai Pembaca penetapan adalah Sadaruddin (Jurusita Pengadilan Agama Sumbawa Besar).
Sebelum eksekusi dilaksanakan, pihak Pengadilan Agama Sumbawa Besar jauh-jauh hari telah melakukan pendekatan persuasif yang juga langsung dengan diadakan pertemuan di kantor desa Alas. Akan tetapi pihak Termohon Eksekusi tetap tidak mau menyerahkan objek sengketa itu secara baik-baik, sampai dengan akhirnya dilakukan pelaksanaan eksekusi.
Proses pelaksanaan eksekusi sendiri tetap melibatkan aparat keamanan (Polres Sumbawa) dan selalu memperhatikan penetrapan protocol kesehatan ditengan kondisi Sumbawa Besar yang masih menyandang status PPKM Level 1. Acara eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan. Eksekusi selesai pada pukul 11.00 Wita, tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Agama Sumbawa Besar dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia