Hak Atas Biaya Perkara Cuma-cuma
Ajukan Sebelum Pemeriksaan Pokok Perkara
Arah kebijaksanaan dari program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, disamping memberdayakan keberadaan dan kesamaan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, juga bertujuan untuk menggugah kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, yaitu melalui penggunaan hak yang disediakan oleh Negara dalam hal membela kepentingan hukumnya di depan Pengadilan.
Dalam rangka pemerataan pemberian dana bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, pada awal pelaksanaannya di tahun anggaran 1980/1981 sampai dengan 1993/1994 hanya disalurkan melalui Pengadilan Negeri sebagai lembaga satu-satunya dalam penyaluran dana bantuan hukum, maka sejak tahun anggaran 1994/1995 hingga sekarang, penyaluran dana bantuan hukum disamping melalui Pengadilan Negeri juga dilakukan melalui Lembaga Bantuan Hukum yang tersebar di wilayah hukum Pengadilan Negeri. Dengan demikian dana bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dapat disalurkan melalui :
Sebagaimana diketahui, bahwa penegakan hukum melalui lembaga peradilan tidak bersifat diskriminatif. Artinya setiap manusia, baik mampu atau tidak mampu secara sosial-ekonomi, berhak memperoleh pembelaan hukum di depan pengadilan. Untuk itu diharapkan sifat pembelaan secara cuma-cuma dalam perkara pidana dan perdata tidak dilihat dari aspek degradasi martabat atau harga diri seseorang, tetapi dilihat sebagai bentuk penghargaan terhadap hukum dan kemanusiaan yang semata-mata untuk meringankan beban (hukum) masyarakat tidak mampu.
Lembaga Bantuan Hukum atau Advokat sebagai pemberi bantuan (pembelaan) hukum dalam Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, diharapkan kesediaannya untuk senantiasa membela kepentingan hukum masyarakat tidak mampu, walaupun Mahkamah Agung RI cq. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum hanya menyediakan dana yang terbatas
PRODEO pada dasarnya berperkara secara cuma-cuma atau tanpa biaya. Biasanya, pengajuan prodeo ini diajukan oleh terdakwa yang tidak mampu membayar biaya perkara. Dalam hal ini, mereka tidak mempunyai kemampuan finansial yang tinggi namun ingin memperoleh keadilan.
Lantas bagaimana jika Anda menghadapi hal itu? Untuk itulah ada sejumlah saran yang bisa Anda tempuh saat akan mengajukan prodeo. Yakni jika Anda mendampingi pihak yang bersengketa bisa memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk berperkara secara cuma-cuma atau tanpa biaya.
DASAR PEMBERIAN BANTUAN HUKUMProgram pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini :
Dalam prakteknya, permohonan izin berperkara secara prodeo ini dimintakan melalui putusan sela, yang diajukan bersama gugatan atau jawab, sesuai ketentuan Pasal 238 HIR/Pasal 274 RBG. Permohonan berperkara secara cuma-cuma ini pada prinsipnya harus dimintakan sebelum pokok perkara diperiksa. Permintaan berperkara secara prodeo harus disertai surat keterangan tidak mampu. Keterangan tidak mampu itu berasal dari kepala kepolisian di tempat tinggal si peminta, yang menerangkan bahwa sesudah diperiksanya ternyata benar adanya, bahwa orang itu tidak mampu. Dalam praktek dewasa ini surat keterangan tidak mampu itu berasal dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan, dan diketahui oleh Camat.
Permohonan berperkara secara prodeo ini juga dapat diajukan untuk tingkat banding ataupun kasasi. Untuk itu harus diajukan permintaan, baik secara tertulis ataupun lisan kepada panitera pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan sebagai hakim pertama.
KOMPONEN PEMBIAYAAN LAYANAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA
(Pasal 11, Perma Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan)
(1) Komponen biaya sebagai akibat dari pembebasan biaya perkara terdiri dari :
(2) Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, penerima layanan pembebasan biaya perkara tidak dipungut Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi dan Leges dan penerimaan negara bukan pajak lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Agama Sumbawa Besar dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas