logo mahkamah agung website ramah difable
PROGRAM PRIORITAS Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 7 (tujuh) program prioritas.Ketujuh program prioritas tersebut yaitu : Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 7 Program
11 APLIKASI INOVASI 11 Aplikasi Inovasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 11 Program Aplikasi
Selamat Datang Di Pengadilan Agama Sumbawa Besar Pengadilan Agama Sumbawa Besar Siap Melayani Para Pencari Keadilan dengan Pelayanan Prima dan Putusan Berkualitas
Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Jika Anda Melihat tindakan yang tidak sesuai aturan di Pengadilan Agama Sumbawa Besar, LAPORKAN ke SIWAS... Laporkan..
PA. Sumbawa Besar Cegah COVID-19 Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian. Kunjungi WEB
PA. Sumbawa Besar Zona Bebas KORUPSI dan PUNGLI Menuju Peradilan Yang Agung tanpa Korupsi dan Pungli
  
  
  
                   

                 

Berita Terkini

Hak Atas Biaya Perkara Cuma-cuma

Hak Atas Biaya Perkara Cuma-cuma


Ajukan Sebelum Pemeriksaan Pokok Perkara

Arah kebijaksanaan dari program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, disamping memberdayakan keberadaan dan kesamaan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, juga bertujuan untuk menggugah kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, yaitu melalui penggunaan hak yang disediakan oleh Negara dalam hal membela kepentingan hukumnya di depan Pengadilan.

Dalam rangka pemerataan pemberian dana bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, pada awal pelaksanaannya di tahun anggaran 1980/1981 sampai dengan 1993/1994 hanya disalurkan melalui Pengadilan Negeri sebagai lembaga satu-satunya dalam penyaluran dana bantuan hukum, maka sejak tahun anggaran 1994/1995 hingga sekarang, penyaluran dana bantuan hukum disamping melalui Pengadilan Negeri juga dilakukan melalui Lembaga Bantuan Hukum yang tersebar di wilayah hukum Pengadilan Negeri. Dengan demikian dana bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dapat disalurkan melalui :

  1. Dana Bantuan Hukum melalui Pengadilan Agama; atau
  2. Dana Bantuan Hukum yang disediakan di Lembaga Bantuan Hukum

Sebagaimana diketahui, bahwa penegakan hukum melalui lembaga peradilan tidak bersifat diskriminatif. Artinya setiap manusia, baik mampu atau tidak mampu secara sosial-ekonomi, berhak memperoleh pembelaan hukum di depan pengadilan. Untuk itu diharapkan sifat pembelaan secara cuma-cuma dalam perkara pidana dan perdata tidak dilihat dari aspek degradasi martabat atau harga diri seseorang, tetapi dilihat sebagai bentuk penghargaan terhadap hukum dan kemanusiaan yang semata-mata untuk meringankan beban (hukum) masyarakat tidak mampu.

Lembaga Bantuan Hukum atau Advokat sebagai pemberi bantuan (pembelaan) hukum dalam Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, diharapkan kesediaannya untuk senantiasa membela kepentingan hukum masyarakat tidak mampu, walaupun Mahkamah Agung RI cq. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum hanya menyediakan dana yang terbatas

PRODEO pada dasarnya berperkara secara cuma-cuma atau tanpa biaya. Biasanya, pengajuan prodeo ini diajukan oleh terdakwa yang tidak mampu membayar biaya perkara. Dalam hal ini, mereka tidak mempunyai kemampuan finansial yang tinggi namun ingin memperoleh keadilan.

Lantas bagaimana jika Anda menghadapi hal itu? Untuk itulah ada sejumlah saran yang bisa Anda tempuh saat akan mengajukan prodeo. Yakni jika Anda mendampingi pihak yang bersengketa bisa memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk berperkara secara cuma-cuma atau tanpa biaya.


DASAR PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

Program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini :

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
    • Pasal 13 (1) tentang : Organisasi , administrasi , dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
    • Pasal 37 tentang : Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperloleh bantuan hukum.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana :
    • Pasal 56 (1) tentang : Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penaeihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka ;
    • Pasal 56 (2) tentang : Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBG) Pasal 237 HIR/273 RBG tentang : Barangsiapa yang hendak berperkara baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat, tetapi tidak mampu menanggung biayanya, dapat memperoleh izin untuk berperkara dengan cuma-cuma.
  4. Instruksi Menteri Kehakiman RI No. M 01-UM.08.10 Tahun 1996, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Lembaga Bantuan Hukum
  5. Instruksi Menteri Kehakiman RI No. M 03-UM.06.02 Tahun 1999, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara No. D.Um.08.10.10 tanggal 12 Mei 1998 tentang JUKLAK Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Golongan Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui LBH.

Dalam prakteknya, permohonan izin berperkara secara prodeo ini dimintakan melalui putusan sela, yang diajukan bersama gugatan atau jawab, sesuai ketentuan Pasal 238 HIR/Pasal 274 RBG. Permohonan berperkara secara cuma-cuma ini pada prinsipnya harus dimintakan sebelum pokok perkara diperiksa. Permintaan berperkara secara prodeo harus disertai surat keterangan tidak mampu. Keterangan tidak mampu itu berasal dari kepala kepolisian di tempat tinggal si peminta, yang menerangkan bahwa sesudah diperiksanya ternyata benar adanya, bahwa orang itu tidak mampu. Dalam praktek dewasa ini surat keterangan tidak mampu itu berasal dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan, dan diketahui oleh Camat.

Permohonan berperkara secara prodeo ini juga dapat diajukan untuk tingkat banding ataupun kasasi. Untuk itu harus diajukan permintaan, baik secara tertulis ataupun lisan kepada panitera pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan sebagai hakim pertama.

 

KOMPONEN PEMBIAYAAN LAYANAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA

 

(Pasal 11, Perma Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan)

(1) Komponen biaya sebagai akibat dari pembebasan biaya perkara terdiri dari :

  1. Materai;
  2. Biaya Pemanggilan para pihak;
  3. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan;
  4. Biaya Sita Jaminan;
  5. Biaya Pemeriksaan setempat;
  6. Biaya Saksi/Ahli;
  7. Biaya eksekusi;
  8. Alat Tulis Kantor (ATK);
  9. Penggandaan/foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara;
  10. Penggandaan salinan putusan;
  11. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu;
  12. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi; dan
  13. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai.

(2) Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, penerima layanan pembebasan biaya perkara tidak dipungut Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi dan Leges dan penerimaan negara bukan pajak lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Fokus Pengumuman

  • +


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographyAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

ColorsPencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Agama Sumbawa Besar dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Kunjungi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia  

Agenda Pimpinan


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas