logo mahkamah agung website ramah difable
PROGRAM PRIORITAS Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 7 (tujuh) program prioritas.Ketujuh program prioritas tersebut yaitu : Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 7 Program
11 APLIKASI INOVASI 11 Aplikasi Inovasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 11 Program Aplikasi
Selamat Datang Di Pengadilan Agama Sumbawa Besar Pengadilan Agama Sumbawa Besar Siap Melayani Para Pencari Keadilan dengan Pelayanan Prima dan Putusan Berkualitas
Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Jika Anda Melihat tindakan yang tidak sesuai aturan di Pengadilan Agama Sumbawa Besar, LAPORKAN ke SIWAS... Laporkan..
PA. Sumbawa Besar Cegah COVID-19 Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian. Kunjungi WEB
PA. Sumbawa Besar Zona Bebas KORUPSI dan PUNGLI Menuju Peradilan Yang Agung tanpa Korupsi dan Pungli
  
  
  
                   

                 

Berita Terkini

Sejarah PA SUMBAWA

 

 Sejarah Pengadilan Agama Sumbawa Besar

           Sejarah berdirinya Pengadilan Agama Sumbawa Besar tidak lepas dari sejarah keberadaan pemerintahan di pulau Sumbawa, yang telah jauh mengakar dalam sejarah Nusantara berabad-abad lamanya dan telah berinteraksi dengan dunia luar. Hal ini diketahui dengan tercantumnya nama Sumbawa, Bima dan Dompu dalam Kitab Negara Kertagama yang ditulis tahun 1365 M. Tidaklah mengherankan jika dalam catatan perjalanan seorang Portugis bernama Tome Pires pada tahun 1513 disebut pelabuhan Sumbawa dan Bima sebagai pelabuhan persinggahan kapal-kapal yang berlayar ke Timur untuk membeli hasil bumi. Sehingga hal ini menjadi salah satu faktor mudahnya Islam masuk ke pulau Sumbawa secara damai tanpa melalui gejolak dari jalur perniagaan melalui laut-laut pesisir, sehingga norma-norma Islam dapat di terima  dengan mudah oleh masyarakat Sumbawa bersamaaan dengan penyebaran dan penganutan agama Islam oleh sebagian besar penduduk.

            Di dalam Buk Tuan Jurutulis (Sekretaris Kerajaan), diceritakan pula tentang seorang pemuka Sumbawa yang sering melakukan pelayaran dan mengisahkan pada masyarakat tentang Kerajaan Demak yang aman dan tenteram dan akhirnya masyarakat mengutusnya untuk belajar disana agar kemudian ketika kembali dapat mengamalkan ilmunya untuk membangun masyarakat sumbawa. Sekembalinya dari Demak beliau datang dengan seorang mubaligh yang juga seorang pangeran.

            Pada tahun 1623 Sultan Alauddin Raja Gowa melakukan ekspansi mencari cadangan pangan hampir keseluruh pulau Sumbawa dibarengi dengan penyebaran agama Islam karena beliau telah memeluk agama Islam sejak 1603. Tercatat pula dalam sejarah untuk kepentingan dagang Sultan Hasanuddin pada tahun 1650 telah mempersatukan Sumbawa dengan Makassar dan menyatakan seluruh Sumbawa telah memeluk agama Islam.

            Dalam Buk (catatan kerajaan Sumbawa) dinyatakan bahwa raja-raja di Sumbawa yang wafat pada permulaan penyebaran Islam dan mula-mula memeluk Agama Islam ialah : Dewa Lengit Ling Baremang (Utan), Dewa Lengit Ling Kartasari (Taliwang), Dewa Maja Paruwa (yang membuat perjanjian damai dengan Gowa) dan Dewa Lengit Ling Utan.

            Dengan masuk dan diterimanya Islam oleh kerajaan maka berubah pula sistem pemerintahan kerajaan dengan berdasarkan syariat agama Islam dan kerajaan berubah menjadi Kesultanan. Sultan pertama pada kerajaan Sumbawa yaitu Sultan Harunurrasyid yang dikalangan rakyatnya dikenal dengan sebutan Dewa Dalam Bawa. Dilanjutkan oleh Sultan-sultan yang memerintah setelah beliau menyadari bahwa kompleksitas permasalahan masyarakat dengan timbulnya komunitas-komunitas masyarakat Islam, maka kebutuhan akan lembaga peradilan yang memutus perkara berdasarkan hukum Islam makin diperlukan

Keberadaan Pengadilan Agama Sumbawa Besar mengalami pasang surut. Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimiliki sesuai dengan nilai-nilai Islam dengan kegiatan yang ada dalam masyarakat. Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenang di batasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan, bahkan sering kali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa (kolonial belanda) dan kalangan masyarakat tertentu agar proses pengadilan agama melemah.

Sebelum belanda melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri. Untuk mempunyai kedudukan yang kuat, baik di masyarakat maupun dalam peraturan perundang-undangan negara. Kerajaan-kerajaan Islam yang berdiri  di Indonesia melaksanakan hukum Islam dalam wilayah kekuasaannya masing-masing.

Peradilan agama pada masa raja-raja Islam di selenggarakan oleh para pengghulu, yaitu pejabat administrasi kemasyarakatan. Adapun tempat-tempat sidang pengadilan agama pada masa itu biasanya berlangsung di serambi masjid, sehingga pengadilan agama sering juga di sebut “ pengadilan serambi”, keadaan ini juga di jumpai di seluruh wilayah termasuk di Sumbawa Besar yang kebanyakan menempatkan jabatan keagamaan penghulu atau hakim sebagai bagian tak terpisahkan dari pemusatan urusan.

Berdasarkan informasi yang berkembang ditengah masyarakat Sumbawa bahwa sejarah pengadilan agama di Sumbawa Besar sudah ada jauh sebelum zaman kolonial belanda datang ke Indonesia.  Pengadilan Agama Sumbawa Besar sudah berdiri dilaksanankan kegiatan yang dilaksanakan pengadilan agama serambi-serambi masjid, seperti yang terjadi di daerah-daerah lainnya diwilayah Indonesia, sehingga diberimana mahkamah syariah serambi masjid dan meliputi tugas dan wewenang yaitu perkara-perkara perceraian, warisan dan wakaf antara orang-orang yang beragama Islam

Pada tahun 1957 berdasarkan ketentuan pasal 78 Undang-Undang Dasar Sementara dan pasal 1 ayat 1ayat 4 UU Darurat No. 1 tahun 1957. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah di luar Jawa dan Madura menurut ketentuan pasal 1 PP tersebut. Menyatakan di tempat yang ada Pengadilan Negeri ada sebuah pembentukan Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya sama dengan daerah hukum Pengadilan Negeri.

Sehingga dengan lahirnya PP No. 45 tahun 1957 dan Penetapan Menteri Agama No. 5 Tahun 1958 sebagai Realisasi PP No. 45 tahun 1957. Pengadilan Agama Sumbawa Besar bersama dengan Pengadilan Agama Bima  dan Pengadilan Agama Dompu secara resmi berdiri.

Pada awalnya wilayah hukum yurisdiksi Pengadilan Agama Sumbawa Besar adalah meliputi dua wilayah Kabupaten yaitu Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat. Namun sejak akhir tahun 2011 dengan berdirinya Pengadilan Agama Taliwang, maka wilayah hukumnya meliputi Kabupaten Sumbawa saja.

Sejak berdirinya Pengadilan Agama Sumbawa Besar ketua yang pernah menjabat di Pengadilan Agama Sumbawa Besar yaitu:

1.      H. Usman Sirajuddin, BA (1975 s.d. 1982)

2.      Drs. H. A. Karim Razak (1982 s.d. 1986)

3.      H. Thalib Usman, BA (1986 s.d. 1994)

4.      Drs. Ilham Abdullah (1994 s.d. 1998)

5.      Drs. H. Hamzani Hamali, S.H.,M.H. (1998 s.d. 2004)

6.      Drs. H. Yusuf Ismail, S.H.,M.H. (2004 s.d. 2007)

7.      H. Achmad Zainullah, S.H.,M.H. (2007 s.d. 2010)

8.      H. Mansur, S.H. (2010 s.d. 2016)

9.      Drs. Sahlan, S.H.,M.H. (2016 s.d. September 2018)

10.    H. Akhmad Junaedi, S.H. (Januari 2019 s.d. Agustus 2020)

11. Drs. H. Muhidin, M.H. (Agustus s.d Sekarang)

 Saat awal berdirinya Pengadilan Agama Sumbawa Besar menempati Rumah Kontrakan di belakang Lapangan Pragas Sumbawa sebagai gedung kantor operasional, kemudian pada tahun 1979 dengan adanya pengadaan tanah dan pembangunan gedung Kantor permanen oleh Departemen Agama, maka Kantor Pengadilan Agama Sumbawa Besar pindah di Jl. Manggis No. 4 Sumbawa. Dan pada tahun 1998 karena adanya rehap gedung kantor, maka untuk sementara Pengadilan Agama Sumbawa Besar pindah ke gedung Kantor Perpustakaan dan Arsip atau Islamic Center Sumbawa. Kemudian balik lagi ke kantor di Jl. Manggis No. 4 Sumbawa pada tahun 1999 setelah rehab gedung kantor selesai sampai tahun 2004.

 

 Poto Gedung Kantor PA Sumbawa Besar (2005)

Pada tahun 2005 Pengadilan Agama Sumbawa Besar pindah lagi ke gedung kantor baru di Jl. Bungur  No. 4 B Sumbawa Besar sampai dengan sekarang. Dan pada tahun 2016 dilakukan pembangunan rehab gedung kantor Pengadilan Agama Sumbawa Besar sesuai prototype Mahkamah Agung.

 Poto Gedung Kantor PA Sumbawa Besar (2018)

Fokus Pengumuman

  • +


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographyAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

ColorsPencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Agama Sumbawa Besar dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Kunjungi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia  

Agenda Pimpinan


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas