logo mahkamah agung website ramah difable
PROGRAM PRIORITAS Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 7 (tujuh) program prioritas.Ketujuh program prioritas tersebut yaitu : Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 7 Program
11 APLIKASI INOVASI 11 Aplikasi Inovasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 11 Program Aplikasi
Selamat Datang Di Pengadilan Agama Sumbawa Besar Pengadilan Agama Sumbawa Besar Siap Melayani Para Pencari Keadilan dengan Pelayanan Prima dan Putusan Berkualitas
Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Jika Anda Melihat tindakan yang tidak sesuai aturan di Pengadilan Agama Sumbawa Besar, LAPORKAN ke SIWAS... Laporkan..
PA. Sumbawa Besar Cegah COVID-19 Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian. Kunjungi WEB
PA. Sumbawa Besar Zona Bebas KORUPSI dan PUNGLI Menuju Peradilan Yang Agung tanpa Korupsi dan Pungli
  
  
  
                   

                 

Berita Terkini

Tata Cara Keberatan

Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi

 

A

Syarat dan Prosedur Pengajuan

 

1.

Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam  hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

 

 

a.

Adanya penolakan atas permohonan informasi.

 

b.

Tidak disediakannya informasi  yang wajib diumumkan  secara berkala.

 

c.

Tidak ditanggapinya permohonan informasi.

 

d.

Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.

 

e.

Tidak dipenuhinya permohonan informasi.

 

f.

Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau

 

g.

Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

 

2.

Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

 

 

B

Registrasi

 

1.

Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika  diperlukan.

 

2.

Petugas  Informasi  langsung memberikan salinan  formulir  keberatan  sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

 

3.

Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada   atasan PPID dengan tembusan   kepada  PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

 

 

C

Tanggapan Atas Keberatan

 

1.

Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang  disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam  waktu 20  (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.

 

2.

Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:

 

 

a.

Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan.

 

b.

Nomor surat tanggapan atas keberatan.

 

c.

Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:

 

 

Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas.

 

Membatalkan  putusan PPID dan/atau  memerintahkan  PPID untuk memberikan sebagian  atau  seluruh   informasi   yang   diminta   kepada Pemohon dalam  jangka waktu  tertentu selambat-lambat  14 (empat belas) hari kerja.

 

Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan   pelayanan  informasi   sesuai   dengan   Undang-undang   dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.

 

Menetapkan biaya yang wajar  yang dapat  dikenakan   kepada  pemohon informasi

 

Petugas  Informasi menyampaikan atau mengirimkan  keputusan  Atasan   PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja  sejak menerima  tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.

 

3.

Pemohon  yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

 

               

 

 

  

Fokus Pengumuman

  • +


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographyAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

ColorsPencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Agama Sumbawa Besar dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Kunjungi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia  

Agenda Pimpinan


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas