logo mahkamah agung website ramah difable
PROGRAM PRIORITAS Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 7 (tujuh) program prioritas.Ketujuh program prioritas tersebut yaitu : Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 7 Program
11 APLIKASI INOVASI 11 Aplikasi Inovasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 11 Program Aplikasi
Selamat Datang Di Pengadilan Agama Sumbawa Besar Pengadilan Agama Sumbawa Besar Siap Melayani Para Pencari Keadilan dengan Pelayanan Prima dan Putusan Berkualitas
Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Jika Anda Melihat tindakan yang tidak sesuai aturan di Pengadilan Agama Sumbawa Besar, LAPORKAN ke SIWAS... Laporkan..
PA. Sumbawa Besar Cegah COVID-19 Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian. Kunjungi WEB
PA. Sumbawa Besar Zona Bebas KORUPSI dan PUNGLI Menuju Peradilan Yang Agung tanpa Korupsi dan Pungli
  
  
  
                   

                 

Berita Terkini

Kepaniteraan

PERAN PANITERA  DALAM PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI  PERADILAN DI INDONESIA

Oleh  Naffi, S.Ag., M.H

( Wakil  Panitera  Pengadilan Agama  Pontianak)

A.  PENDAHULUAN   

a.  Kedudukan  Panitera

Kedudukan Panitera pada pengadilan merupakan unsur pimpinan. Hal  ini mengandung konsekwensi  bahwa segala tindakan atau aktivitas Panitera harus dipertanggung jawabkan kepada  ketua Pengadilan.

Kepaniteraan pengadilan dipimpin oleh seorang Panitera yang juga merangkap sebagai sekretaris sehingga panitera  juga menjadi pemimpin  pada kesekretariatan pengadilan, masing-masing dibantu  oleh  wakil  panitera dan wakil  sekretaris. Dengan  kedudukan seperti itu maka hubungan antara  panitera  dengan ketua Pengadilan  berada  dalam hubungan garis lurus (linear) atau garis  komando dimana seluruh  ketetapan ketua dilaksanakan oleh Panitera, tentu saja  seorang  panitera harus  mampu  menjadi konseptor sekaligus pekerja, karena ia sejatinya  merupakan  agen perubahan di sebuah Pengadilan.

b.  Tugas pokok  Panitera

Tugas pokok  kepaniteraan ini tidak dipisahkan  dengan  tugas  pokok pengadilan untuk menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara, seluruh kegiatan tersebut akan berjalan secara efektif dan efisien  dengan  menfungsikan tugas-tugas  kepaniteraan. Mulai proses pendaftaran, proses persidangan memutus perkara  sampai dengan pelaksanaan eksekusi, dalam hal ini memerlukan kecerdasan kerja dalam penataan administrasi, baik administrasi yang dilaksanakan secara manual maupun administrasi dengan sistem komputerisasi.  Karenanya pada akhir-akhir ini  tenaga  kepaniteraan dituntut  untuk menguasai dan mengembangkan  kemanpuan di bidang  Teknologi informasi dan ini  akan sejalan dengan  Keputusan  Ketua  Mahkamah Agung Nomor  193/KMA/SK/2014  tentang  Pembaharuan  Pola  Promusi dan Mutasi Kepaniteraan di Lingkungan  Peradilan  Agama.

 Selengkapnya .... KLIK DISINI

Fokus Pengumuman

  • +


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographyAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

ColorsPencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Agama Sumbawa Besar dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Kunjungi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia  

Agenda Pimpinan


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas