LOGO WEB3

Written by Super User on . Hits: 832

 

HAK - HAK PERMOHONAN INFORMASI
PENGADILAN AGAMA SUMBAWA BESAR KELAS IB

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 4).

 Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Setiap Orang berhak:

  • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.

SUMBER : SK KMA NO. 1-144/KMA/SK/I/2011

Hubungi Kami

Pengadilan Sumbawa Besar

Jl. Bungur No. 4B Kel. Lempeh

Telp: 0371-21866
Fax: 0371-21024

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Sumbawa Besar @2022