Memperhatikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan surat izin pelaksanaan jam kerja dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 003/SEK/01/1/2009 tanggal 8 Januari 2009, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja sebagai berikut