Keberhasilan Mediasi Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar
Sumbawa Besar (4/04) Pada awal bulan April, lebih tepatnya pada hari selasa, YM Dr. Imran, S.Ag., M.H., selaku Hakim mediator Pengadilan Agama Sumbawa Besar berhasil mendamaikan para pihak yang telah mendaftarkan perkaranya pada SIPP dengan nomor 227/Pdt.G/2023/PA.Sub.
Pasangan suami istri yang pada awalnya terlibat konflik rumah tangga pada akhirnya berhasil rukun dan damai kembali setelah dilakukan mediasi yang diagendakan oleh Hakim mediator.
Kebehasilan mediasi merupakan prestasi mediator. Berhasilnya mediasi ditandai dengan hasil pencabutan perkara pada gugatan perceraian atau akta perdamaian pada perkara kebendaan.
Menyelesaikan perkara melalui mediasi menguntungkan semua pihak dan penyelesaian perkara lebih cepat, namun membutuhkan teknik tersendiri. Bagaimana cara mendudukkan masalah, mencari akar pemasalahan sampai mencari solusi atas permasalahan melalui jalan musyawarah kekeluargaan. Semoga keberhasilan yang diperoleh Bapak Hakim yang dikenal multi talenta di PA Sumbawa Besar dapat diikuti oleh rekan-rekan Hakim mediator yang lain.
S.I.A.P. Semangat, Inovatif, Aktual dan Profesional
(VRP-Tim Red)