Alhamdulillah Bertambah Lagi Perkara Yang Berhasil Dengan Mediasi Oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Sumbawa Besar
Sumbawa, Selasa (14/03) Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar selaku Hakim Mediator YM. Dr. Imran, S.Ag., M.H. berhasil melakukan mediasi yang menghasilkan kesepakatan perdamaian kepada para pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara Cerai Gugat yang teregistrasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) nomor 184/Pdt.G/2023/PA.Sub.
Sesuai peraturan yang termuat dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, bahwa “Untuk Mediasi perkara perceraian dalam lingkungan Peradilan Agama yang tuntutan perceraian dikumulasikan dengan tuntutan lainnya, jika Para Pihak tidak mencapai kesepakatan untuk hidup rukun kembali, Mediasi dilanjutkan dengan tuntutan lainnya”.
S.I.A.P. Semangat, Inovatif, Aktual dan Profesional
(VRP-Tim Red)