LOGO WEB3

Written by Super User on . Hits: 359

Alhamdulillah Bertambah Lagi Perkara Yang Berhasil Dengan Mediasi Oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Sumbawa Besar

 

20230314 Mediasi 1

Sumbawa, Selasa (14/03) Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar selaku Hakim Mediator YM. Dr. Imran, S.Ag., M.H. berhasil melakukan mediasi yang menghasilkan kesepakatan perdamaian kepada para pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara Cerai Gugat yang teregistrasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) nomor 184/Pdt.G/2023/PA.Sub.

Sesuai peraturan yang termuat dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, bahwa “Untuk Mediasi perkara perceraian dalam lingkungan Peradilan Agama yang tuntutan perceraian dikumulasikan dengan tuntutan lainnya, jika Para Pihak tidak mencapai kesepakatan untuk hidup rukun kembali, Mediasi dilanjutkan dengan tuntutan lainnya”.

S.I.A.P. Semangat, Inovatif, Aktual dan Profesional
(VRP-Tim Red)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Sumbawa Besar

Jl. Bungur No. 4B Kel. Lempeh

Telp: 0371-21866
Fax: 0371-21024

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Sumbawa Besar @2022