Keberhasilan sebagai Mediator, Ketua PA Sumbawa Besar menyentuh hati dua pasangan insan kembali bersatu
Sumbawa, Selasa (07/03) Hakim Mediator Pengadilan Agama Sumbawa Besar kembali berhasil menyatukan dua insan di Pengadilan Agama Sumbawa Besar melalui proses mediasi. Proses Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sumbawa Besar dengan Mediator YM Dr. Imran, S.Ag., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar dalam perkara perceraian dengan Nomor Perkara 161/Pdt.G/2023/PA.Sub & 163/Pdt.G/2023/PA.Sub.
Alhamdulillah, atas solusi di tengah konflik yang diberikan oleh Mediator, para pihak sepakat untuk berdamai dan kembali mempertahankan rumah tangga mereka yang tertuang dalam akta perdamaian dan dengan penuh rasa haru Penggugat menyatakan akan mencabut perkaranya;
Seorang mediator berperan penting karena menjadi penengah/pihak netral antara para pihak yang bersengketa. Mediator harus mampu membantu mencari solusi di tengah konflik yang ada, untuk kemudian memfasilitasi komunikasi kepada pihak dalam proses mediasi sehingga mencapai kesepakatan yang adil dan bermanfaat bagi keduanya.
Melalui proses mediasi diharapkan akan lebih banyak lagi perkara yang dapat diselesaikan dengan damai dan memberikan keadilan. Sebab sebagai wadah penyelesaian, mediasi mampu menyelesaikan perkara dengan proses damai, lebih baik dan lebih cepat tanpa membebani pihak dengan biaya yang mahal.
S.I.A.P. Semangat, Inovatif, Aktual dan Profesional
(VRP-Tim Red)