Keberhasilan Mediator PA Sumbawa Besar Menangani Perkara Waris
Sumbawa, Senin (06/03) Mediasi perceraian bertujuan agar kedua belah pihak yakni tergugat dan penggugat bisa sama-sama menyelesaikan masalahnya. Hal ini juga bertujuan agar tidak ada perceraian yang sampai terjadi. Mediasi tersebut akan membawa para pihak yang bersengketa agar saling bersepakat untuk melakukan perdamaian/rujuk.
Mengingat hal tersebut, Perkara pada hari Senin Tanggal 6 Februari 2023 telah melakukan mediasi setelah dilakukan sidang sebelumnya. Mediator yang bertanggung jawab dalam mediasi kali ini adalah Ketua Pengadilan Agama Sumbawa, YM Dr. Imran, S.Ag., M.H. Keberhasilan mediasi ini merupakan keberhasilan mediasi kedua pada hari ini, dimana pada pagi hari, YM Dr. Imran S.Ag., M.H. juga sudah berhasil melakukan mediasi perkara Cerai dengan Nomor Perkara 159/Pdt.G/2023/PA.Sub.
Keberhasilan ini merupakan usaha yang patut diapresiasi bagi hakim mediator yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga kedepan lebih banyak perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Sumbawa Besar.
S.I.A.P. Semangat, Inovatif, Aktual dan Profesional
(HFS-Tim Red)