Penuh Haru, Keberhasilan Mediasi oleh Mediator Hakim
di Pengadilan Agama Sumbawa Besar
Sumbawa, Rabu (08/02) Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sumbawa Besar telah dilaksanakan penandatanganan akta perdamaian sebagai hasil dari mediasi perkara cerai gugat dengan Nomor Perkara 78/Pdt.G/2023/PA.Sub yang dihadiri oleh kedua belah pihak. Mediator yang bertanggungjawab YM Erpan, S.H.,MH selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar telah berhasil mendamaikan para pihak dan mencapai kesepakatan sehingga para pihak kembali rujuk dan berkomitmen untuk berusaha mempertahankan keutuhan rumah tangga yang ditandai dengan dicabutnya perkara nomor 78/Pdt.G/2023/PA.Sub.
Mediasi merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan Pengadilan Agama Sumbawa Besar sebagaimana amanat peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan Perma itu, setiap mediator hakim maupun mediator non-hakim yang telah bersertifikat berupaya secara maksimal agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Karena sejatinya perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan dalam memberikan solusi terbaik untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Keberhasilan ini merupakan usaha yang patut diapresiasi bagi hakim mediator yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga kedepan lebih banyak perkara yang berhasil di mediasi di Pengadilan Agama Sumbawa Besar.
S.I.A.P. Semangat, Inovatif, Aktual dan Profesional
(BIDS-Tim Red)