Keberhasilan Mediasi di PA Sumbawa Besar
Sumbawa, Senin (06/02) Mediasi perceraian bertujuan agar kedua belah pihak yakni tergugat dan penggugat bisa sama-sama menyelesaikan masalahnya. Hal ini juga bertujuan agar tidak ada perceraian yang sampai terjadi. Mediasi tersebut akan membawa para pihak yang bersengketa agar saling bersepakat untuk melakukan perdamaian/rujuk.
Mengingat hal tersebut, Perkara dengan No. 95/Pdt.G/2023/PA.Sub, pada hari Senin Tanggal 6 Februari 2023 telah melakukan mediasi setelah dilakukan sidang sebelumnya. Mediator yang bertanggung jawab dalam mediasi kali ini adalah Ketua Pengadilan Agama Sumbawa, YM Dr. Imran, S.Ag., M.H.
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sumbawa Besasr, telah dilakukan mediasi perkara cerai gugat dengan dengan agenda mendamaikan para pihak sehingga dapat rujuk kembali. Berkat kebijakan mediator dan atas ijin Allah SWT perkara cerai gugat tersebut dapat mencapai kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai atau rujuk. Mediator juga berhasil mencapai kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai, pada perkara No. 65/Pdt.G/2023/PA.Sub dan 98/Pdt.G/2023/PA.Sub, yang dengan ini mediator berhasil mendamaikan 3 perkara mediasi. Hal ini ditandai dengan pihak penggugat mencabut gugatan perkaranya di Pengadilan Agama Sumbawa Besar
S.I.A.P. Semangat, Inovatif, Aktual dan Profesional
(HFS-Tim Red)