LOGO WEB3

Written by Super User on . Hits: 463

PA SUMBAWA BESAR LAKSANAKAN DESCENTE PERKARA WARIS
20230127 SP 1
Jumat, 27 Januari 2023, Majelis hakim Pengadilan Agama Sumbawa Besar melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di kelurahan Lempeh Kecamatan labuhan Badas dalam perkara kewarisan Nomor 943/Pdt.G/2022/PA.Sub. Perkara ini merupakan perkara yang masuk pada akhir tahun 2022 yang masih dalam proses pemeriksaan sampai dengan bulan ini.
Pemeriksaan setempat yang dilakukan ini adalah objek sengketa yang terletak di kelurahan lempeh,Kecamatan Labuan Badas yang berada tepat di tengah kota Kabupaten Sumbawa. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WITA. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara serta dibantu oleh Titin Suhartini,S,H. selaku Panitera Pengganti. Sidang tersebut dihadiri oleh Para Penggugat dan Kuasanya dan Pihak Tergugat/kuasanya, dengan objek pemeriksaan berupa satu bidang tanah berserta bangunan yang terletak di atasnya. Selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat aparat bersama Staf Kelurahan Lempeh, serta dibantu pihak Pengamanan.
20230127 SP 220230127 SP 3
Kepada Tim Redaksi, Ketua Majelis Hakim M.Mirwan Rahmani,S.H.I, menyampaikan bahwa Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan. Majelis Hakim akan turun ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap di persidangan sesuai dengan kondisi (riil) yang ada dilapangan, sehingga putusan Pengadilan Agama Sumbawa Besar yang dihasilkan akhirnya nanti tidak non executable alias tidak dapat dilaksanakan.
20230127 SP 420230127 SP 5
Salain itu tujuan dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat juga untuk mengetahui dengan jelas (clearly) dan pasti (certainly) tentang letak, luas dan batas-batas objek (tanah) terperkara, atau untuk mengetahui tentang kuantitas dan kualitas objek terpekara jika objek itu merupakan barang yang dapat diukur jumlah dan kualitasnya, pungkasnya.
“S.I.A.P.- Semangat, Inovatif, Aktual , Profesional (BIDS-Tim-red)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Sumbawa Besar

Jl. Bungur No. 4B Kel. Lempeh

Telp: 0371-21866
Fax: 0371-21024

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Sumbawa Besar @2022