Penandatanganan MoU antara PA Sumbawa Besar dengan Dinas Kesehatan Sumbawa Besar
Sumbawa - Senin (04/07/2022) Pengadilan Agama Sumbawa Besar telah melaksakan rapat persiapan pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Sumbawa Besar dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Besar. Pelaksanaan MoU ini merupakan perintah dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, sesuai dengan surat Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022, tanggal 22 April 2022 perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan.
Perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan tujuan sebagai upaya untuk memastikan keadaan biologis para pihak yang hendak melakukan pernikahan di bawah umur, serta meningkatkan pengetahuan dan wawasan mengenai dampak biologis, psikologis, ekonomi dan sosial bagi yang melaksanakan perkawinan pada usia dini di sekitar Pengadilan Agama Sumbawa. Dan dengan adanya kerjasama antara PA Sumbawa dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Besar, diharapkan tujuan ini dapat tercapai dengan baik.
Perihalnya, pemohon dispensasi nikah, atau dalam hal ini para pasangan yang akan menikah di bawah umur, akan melakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Sumbawa Besar melalui lembaga yang dibina (Seperti Puskesmas). Selanjutnya pihak Dinas Kesehatan akan mengeluarkan surat keterangan kesehatan oleh Petugas Kesehatan/Puskesmas sebagai rekomendasi atas hasil pemeriksaan kesehatan yang sudah dilaksanakan bagi pemohon dispensasi nikah.