Pengadilan Agama Sumbawa Besar Perkuat Sinergi Pelayanan, Tandatangani PKS/MoU dengan Disdukcapil Kab. Sumbawa dan Kemenag Kab. Sumbawa
Jumat, 30 Januari 2026_ Pengadilan Agama Sumbawa Besar melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa serta serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa.
Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Sumbawa Besar Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi, yakni Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar Kelas IB Bapak Muhammad Nasir, S.Ag.M.H., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa DGH. Faisal, S.Ag.M.M.Inov., serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa Bapak Varian Bintoro.S.Sos.,M,Si.

Turut hadir dan menyaksikan kegiatan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Disdukcapil Kabupaten Sumbawa yang mewakili Kepala Dinas, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Sumbawa, Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Sumbawa Serta ASN Pengadilan Agama Sumbwa Besar.
Kerja sama instansi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi pelayanan publik, khususnya untuk memangkas alur birokrasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan hukum dan administrasi kependudukan secara cepat, terpadu, dan transparan. Dalam keterangannya, para pihak menegaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan merupakan upaya konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Penandatanganan PKS/MoU ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dalam pelayanan terkait perkara agama yang menyangkut data kependudukan dan pencatatan sipil, seperti pernikahan, perceraian, dan pengesahan perkawinan. Melalui kerja sama ini, diharapkan proses pengolahan data dan pelayanan kepada masyarakat dapat menjadi lebih cepat akurat, efektif dan efisien

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang lebih baik, Melalui PKS ini diharapkan tidak ada lagi hambatan koordinasi antarinstansi, sehingga masyarakat pencari keadilan dapat memperoleh layanan hukum dan administrasi kependudukan secara terpadu dan berkesinambungan,” ujar beliau.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumbawa dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa juga menyampaikan komitmen mereka untuk mendukung pelaksanaan kerja sama ini secara optimal.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa, DGH. Faisal, S.Ag., M.M.Inov., menegaskan komitmen penuh Kemenag Sumbawa dalam mendukung dan mengawal implementasi kerja sama tersebut.
“Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam pelaksanaan kerja sama ini. Tentunya dengan semangat kolaborasi, profesionalitas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas sebagaimana semangat BerAKHLAK yang menjadi pedoman bersama,” tegasnya.
Acara diakhiri dengan penandatanganan dokumen perjanjian kerja sama oleh masing-masing pimpinan instansi dan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
