Pengadilan Agama Sumbawa Besar menjalin kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Sumbawa melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Sumbawa Besar, pada Rabu tanggal 7 Januari 2026.

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antarinstansi dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang lebih optimal, khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan yang memiliki kepentingan hukum di lingkungan Peradilan Agama. Kerja sama tersebut meliputi fasilitasi persidangan, pemberian layanan administrasi perkara, serta dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
![]() |
![]() |
Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar, Muhammad Nasir, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Sumbawa Besar dalam mewujudkan akses keadilan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan. Melalui MoU ini diharapkan tidak ada hambatan bagi warga binaan untuk memperoleh hak-hak hukumnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kabupaten Sumbawa, Purniawal, menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut dan berharap sinergi ini dapat memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi warga binaan, sekaligus mendukung tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Lapas.
![]() |
![]() |
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, Pengadilan Agama Sumbawa Besar dan Lapas Kelas IIA Kabupaten Sumbawa berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan.




