PROSEDUR BERPERKARA
DI PENGADILAN AGAMA SUMBAWA BESAR KELAS I B
- Apa yang harus dipersiapkan ketika akan berperkara perdata ke pengadilan?
Bagi orang yang akan berperkara di pengadilan dan belum mengerti tentang cara membuat surat permohonan/gugatan (tentang posita dan petitum), dan jumlah uang muka (panjar) biaya perkara yang harus dibayar, dianjurkan lebih dulu minta petunjuk ke kepaniteraan pengadilan dengan membawa KTP dan Surat Nikah dan/atau surat-surat lainnya yang terkait yang telah difotocopy.
Besaran jumlah uang muka (panjar) biaya perkara yang harus dibayar tergantung dengan banyaknya pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Permohonan/gugatan baru didaftar di kepaniteraan setelah Penggugat membayar uang muka (panjar) biaya perkara, yang besarnya telah ditentukan oleh Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar.
Untuk perkara bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban/tanggungan pihak yang mengajukan permohonan/gugatan. Sedangkan untuk perkara selain bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban/tanggungan pihak yang dikalahkan.
Bagi pemohon/penggugat yang tidak mampu, harus membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah yang dilegalisir oleh Camat, dan ia dibebaskan dari membayar biaya perkara.
Bagi yang buta huruf, bisa dengan permohonan lisan yang disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk;
- Bagaimana prosedur berperkara di Pengadilan Agama Sumbawa Besar?
Di bawah ini secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut:
Cerai Talak adalah permohonan (bermakna = gugatan) yang diajukan oleh suami yang akan menceraikan istrinya.
Cerai Gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri yang menggugat cerai terhadap suaminya.
Pembatalan Nikah adalah permohonan yang diajukan oleh pihak istri, suami, keluarga dalam garis lurus ke atas suami atau istri, dan pejabat yang berwenang/pejabat tertentu untuk membatalkan suatu pernikahan yang telah tercatat dengan resmi.
Izin Poligami adalah permohonan izin untuk beristri lebih dari seorang yang diajukan oleh suami.
Dispensasi Kawin adalah untuk perkawinan yang calon mempelai laki-laki atau perempuannya masih dibawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Izin Kawin Untuk perkawinan yang calon suami atau calon istri belum berumur 21 tahun dan tidak mendapat Izin dari orangtuanya.
Wali Adhol Untuk perkawinan yang wali nasabnya dari calon istri menolak/enggan menjadi wali nikah.
Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah) Permohonan agar akad nikah yang pernah dilaksanakan dimasa lalu, ditetapkan sah, karena tidak adanya bukti otentik pernikahannya.