Daftar kelengkapan berkas usulan KARIS/KARSU
1. Surat Pengantar
2. Laporan Perkawinan - (Format Laporan Perkawinan)
3. Fotokopi Akta Nikah (dilegalisir oleh di KUA asal tempat menikah)
4. Fotokopi SK CPNS (legalisir)
5. Fotokopi SK PNS (legalisir)
6. Pas foto suami/istri ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
Masing-masing 1 (satu) rangkap
Ket : Untuk laporan perkawinan yang ke-2 disertakan akta cerai / akta kematian pasangan sebelumnya
Dasar Hukum :
1. PERATURAN BKN NO.2 TAHUN 2019 - TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUNPERATURAN BKN NO.2 TAHUN 2019 - TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN
2. PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018 PEDOMAN PEMBERIAN PERTEK PENSIUN PNS DAN JANDA DUDAPERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018 PEDOMAN PEMBERIAN PERTEK PENSIUN PNS DAN JANDA DUDA
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Agama Sumbawa Besar dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia