logo mahkamah agung website ramah difable
Proses Berperkara CONTENT

Berita Terkini

Articles

RAT AL-MIZAN 2019

RAT KPRI Al-Mizan PA Sumbawa Besar Tahun Buku 2018

Menuju Koperasi yang Maju Koperasinya Makmur Anggotanya

 

Sumbawa Besar çTepatnya Jum’at, 03 Mei 2019 bertempat di Ruang Sidang utama Pengadilan Agama Sumbawa Besar diadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2018 KPRI Al-Mizan.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua PA Sumbawa Besar H. Akhmad Junaedi, S.H, Dinas Koperasi UKM Perindusterian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, serta seluruh pengawas, pengurus dan anggota KPRI Al-Mizan Pengadilan Agama Sumbawa Besar.

 

 

RAT dimulai sekitar pukul 08.30 Wita diawali dengan pembacaan dan pengesahan susunan acara yang dibacakan oleh Muhammad Syapiun, S.HI selaku sekretaris KPRI Al-Mizan. Adapun Agenda acara yang disepakati yaitu pengesahan tata tertib RAT, penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, sambutan dari Ketua PA Sumbawa Besar dan dari Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kabupaten Sumbawa, tanggapan anggota terhadap LPJ pengurus dan pengesahannya, menerima dan mensahkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) Tahun 2019, serta penetapan pembagian SHU tahun buku 2018.

 

Dalam laporannya H. Amiruddin, S.H. selaku Ketua Pengurus KPRI Al-Mizan menyatakan bahwa Berdasarkan undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 serta Anggaran Dasar dan Rumah  Tangga KPRI “Al-Mizan” Pengadilan Agama Sumbawa Besar, pengurus wajib untuk mempertanggung jawabkan tugasnya pada program kerja 2018 maksimal 3 (tiga) bulan setelah tutup Buku Tahun 2018.

Lebih lanjut beliau memaparkan Laporan pertanggung jawaban ini meliputi beberapa bidang yaitu sebagai berikut :

 

1.    Bidang Organisasi dan Managemen; Anggota KPRI “Al-Mizan” Pengadilan Agama Sumbawa Besar sampai akhir Tahun Buku 2018 berjumlah 61 orang, pengurus sebanyak 3 orang dan pengawas 2 orang. Dalam rangka peningkatan sumber daya manusia pengurus selama Tahun 2018 telah melakukan koordinasi dengan Kantor Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa untuk mendapatkan pembinaan. Kemudian dalam rangka untuk mengevaluasi kerja pengurus maka maksimal 3 (tiga) bulan sekali bersama Badan Pengawas telah mengadakan rapat rutin untuk mematuhi sejauh mana pelaksanaan tugas pengurus.

 

2.      Bidang Usaha; Bahwa usaha yang dilakukan oleh pengurus KPRI “Al-Mizan” Pengadilan Agama Sumbawa Besa adalah simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan simpanan Sukarela. Bahwa usaha simpan pinjam berjalan dengan baik karena partisipasi aktif dari pada anggota sehingga dan yang dibutuhkan oleh anggota masih banyak.

 

3.      Bidang Modal Usaha; Modal KPRI “Al-Mizan” Pengadilan Agama Sumbawa Besar diperoleh dari para anggota.

 

4.      Malasah-masalah yang dihadapi dan Jalan keluarnya; Piutang simpan pinjam dari beberapa anggota yang macet dilakukan penagihan hutang oleh pengurus terhadap anggota dimaksud.

Di akhir laporannya pengurus mengharapkan adanya kritik dan saran yang kontruktif agar pelaksanaan tugas di tahun mendatang akan lebih baik, sehingga Koperasi dapat berjalan sesuai harapan Anggota sebagaimana tema yang diangkat pada RAT Tahun Buku 2018 yaitu “Maju Koperasinya Makmur Anggotanya” dapat terwujud.

 

Kegiatan RAT dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar, H. Akhmad Junaedi, S.H., selaku pembina dan penasihat KPRI Al-Mizan. Beliau  menyampaikan apresiasinya karena Koperasi KPRI Al-Mizan berkembang dan terdapat peningkatan setiap tahunnya “Hal ini dikarenakan para pengurus bekerja dengan maksimal”.

 

Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang baik dan berkualitas akan menghasilkan keputusan dan rekomendasi yang baik dan berkualitas pula. Dan itu merupakan dasar pijakan bagi para pengelola koperasi dalam mengelola organisasi dan usaha menuju koperasi yang maju dan makmur.

 

Sementara itu terhadap permasalahan yang dihadapi koperasi di mana pun rata-rata sama yaitu terkait kredit macet. Terhadap permasalahan tersebut beliau menyarankan kepada pengurus selain melakukan restrukturisasi juga membuat perjanjian bagi anggota yang mutasi dengan persyaratan harus melunasi hutangnya terlebih dahulu. Dan terhadap anggota yang sudah terlanjur di mutasi dan masih meninggalkan hutang, pengurus agar dapat melakukan koordinasi dengan ketua atau pimpinan tempat pegawai tersebut mutasi untuk bisa melakukan penagihan hutang.

Sambutan berikutnya disampaikan dari Dinas Koperasi UKM Perindag Kab. Sumbawa yang diwakili oleh Lalu Istawan.  Dalam sambutannya beliau mengapresiasi jajaran pengurus KPRI Al-Mizan yang dapat menyelenggarakan RAT tahun buku 2018. Ini mencerminkan bahwa pelaksanaan demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan KPRI Al-Mizan berjalan dengan baik dan tergolong koperasi yang sehat.

Menurut beliau, RAT merupakan agenda penting yang menjadi kewajiban pengurus untuk menyelenggarakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang strategis dan konstruktif bagi pengembangan koperasi di masa yang akan datang. Pelaksanaan RAT mempunyai arti yang penting dan cukup strategis dalam pengembangan koperasi ke arah yang lebih baik. Karena, pada forum ini dibicarakan dan diputuskan kebijakan-kebijakan penting dalam koperasi. Khususnya terkait dengan keputusan anggota terhadap pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam menjalankan organisasi dan usaha koperasi selama satu tahun.

Lebih lanjut beliau menyatakan koperasi yang maju dan makmur dapat dilihat dari; Manajemen dan SDM yang kompeten, dokumen-dokumen dan administrasi yang tertib, pengawas dapat melakukan monitoring dan evaluasi serta mencari solusi terhadap permasalahan koperasi, serta setiap transaksi terdokumentasikan dengan baik.

 Adapun terhadap permasalahan piutang macet beberapa anggota KPRI Al-Mizan beliau menyarankan agar dibuatkan surat pengakuan hutang dan dilanjutkan dengan surat penagihan hutang tutur beliau mengakhiri sambutannya.

 

 

Kegiatan RAT dilanjutkan dengan tanggapan anggota terhadap LPJ pengurus dan pengesahannya, serta menerima dan mensahkan Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) Tahun 2019, serta penetapan pembagian SHU tahun buku 2018.

 

Akhirnya Pembacaan do’a yang dipimpin oleh Najamuddin, S.Ag. dan pembacaan Hamdallah bersama yang dipandu oleh Sekretaris KPRI Al-Mizan Pengadilan Agama Sumbawa Besar sekitar pukul 11.00 Wita sebagai penutup menandai berakhirnya seluruh rangkaian acara RAT Tahun Buku 2018  KPRI Al-Mizan. (Doc. Tim IT PA Sub/03-05-2019).

 

Fokus Pengumuman

  • +


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographyAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

ColorsPencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Agama Sumbawa Besar dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Kunjungi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia  

Agenda Pimpinan