Mekanisme Pengaduan
Pengadilan Agama Sumbawa Besar
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Sumbawa Besar kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidak puasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pengadilan Agama Sumbawa Besar akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Sumbawa Besar
A. | Secara lisan | |
1. | Melalui telepon (0371) 21866 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB | |
2. | Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sumbawa Besar. | |
B. | Secara tertulis | |
1. |
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0371) 21204, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Bungur 4B, Sumbawa Besar- . Melalui e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
|
2. | Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Sumbawa Besar
1. | Pengadilan Agama Sumbawa Besar akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2. | PengadilanSumbawa Besar akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. |
3. | Sumbawa Besar |
4. | Pengadilan Agama Sumbawa Besar hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |