PELAKSANAAN SIDANG ISBAT
KECAMATAN KELUNGKUNG 2018
Sebagai wujud dari pelayanan hukum yang berkeadilan serta memberikan kemudahan kepada masyarakat yang wilayah sulit dijangkau dan terisolir, Pengadilan Agama Sumbawa Besar menggelar sidang di luar gedung pengadilan untuk tahun 2018 dengan mengambil tempat di Kantor Kecamatan Kelungkung.
Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar Nomor W22-A7/0755/KP.07.5/IX/2019, tertanggal 28 September 2018, sekedar diketahui bahwa untuk 2018. Sidang di luar gedung Pengadilan ini sebagai wujud dari bantuan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Sumbawa Besar kepada masyarakat sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Adapun tujuan diselenggarakan sidang diluar gedung Pengadilan ini antara lain adalah :
Dalam pelaksanaannya sidang diluar gedung Pengadilan ini berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, dimana Majelis Hakim yang bertugas dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar H. Akhmad Junaedi, SH. yang juga sebagai Ketua Majelis (B ) dengan didampingi oleh Hakim Anggota H. Ahmad Gani, S.H. dan H. Muhammad Muaftuh, S.H., MEI serta 3 (tiga) orang Panitera Pengganti yang terdiri dari : Kartika Sri Rohana S.H, Sartono, S.H dan Husni Thamrin, S. H.
Dari hasil pantauan petugas dengan para pencari keadilan, mereka mengatakan sangat senang dan merasakan kemudahan dengan pelaksanaan sidang diluar gedung Pengadilan, karena sulit bagi kami untuk membawa saksi-saksi dalam persidangan, dikarenakan biaya transportasi dan letak Kecamatan Kelungkung ke Kantor PA. Sumbawa Besar sangat jauh. Oleh karena itu para pencari keadilan mengharapkan untuk tahun depan PA. Sumbawa Besar tetap melaksanakan sidang diluar gedung pengadilan, guna memberikan kemudahan bagi masyarakat Kecamatan Kelungkung. Selanjutnya Wakil Ketua PA Akhmad Jaenudi mengatakan Sidang di luar gedung Pengadilan ini sebagai wujud dari bantuan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Sumbawa Besar kepada masyarakat sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Agama Sumbawa Besar dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia